Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata kelola, sumber daya manusia, remunerasi, standar pelayanan minimal, tarif layanan, pola pengelolaan keuangan, perencanaan dan penganggaran, kerjasama, pengelolaan barang, surplus dan defisit anggaran, penyelesaian kerugian, penatausahaan, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sumber daya lain, pengelolaan lingkungan dan limbah puskesmas, pembinaan dan pengawasan, evaluasi penilaian kinerja, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat