apbd
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perppu No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Ranperda tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari RKPD Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemda dengan Perwakilan Rakyat Daerah No 910/3998, No 910/5372 pada tanggal 13 November 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perda tentang APBD TA 2015;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 2011; UU No 23 tahun 2014; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2010;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kota Surakarta TA 2015 beserta uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2014.
- 12 hlm
|