peninjauan-tarif-retribusi-pelayanan-pasar
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD.2018/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa besaran tarif retribusi pelayanan persampahan/kebersihan pada saat ini yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi nyata dilapangan; b. bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, peninjauan tarif ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 20 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini memuat tentang Besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
- 6 halaman
|