Materi Pokok Perbup ini adalah: Badan mempunyai tugas pokok: a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara; b. menetapkan standarisasi penanggulangan bencana undangan; c. menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan menctapkan prosedur tetap penanganan bencana; e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana; f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kondisi normal, dan sewaktu-waktu saat dibutuhkan apabila dalam kondisi darurat bencana; g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang dalam rangka penanggulangan bencana; h. mempertangungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber-sumber pembiayaan lain yang sah; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat