Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 61 Tahun 2012

Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah yang meliputi: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah; b. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah ; c. menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah ; d. melaksanakan pcngelolaan pcndapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; e. melaksanakan fungsi Bcndahara Umum Daerah (BUD); f. melaksanakan pcngelolaan kekayaan Daerah; g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pcrtanggungjawaban pclaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan h. melaksanakan tugas Iainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2012
Tanggal Berlaku
29 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.61 Seri D Nomor 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan