Materi Pokok Perbup ini adalah: Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan kewenangan Pemerintah Daerah di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset Daerah yang meliputi: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah; b. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah ; c. menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah ; d. melaksanakan pcngelolaan pcndapatan Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; e. melaksanakan fungsi Bcndahara Umum Daerah (BUD); f. melaksanakan pcngelolaan kekayaan Daerah; g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pcrtanggungjawaban pclaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan h. melaksanakan tugas Iainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat