Peraturan Bupati ini mengatur tentang pergeseran anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan daftar pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, pergeseran antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Pegawai Kelompok Belanja tidak Langsung Pada Pergeseran Anggaran Setelah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018 pada Kelurahan Kalicilik, Kecamatan Karangtengah, Puskesmas Mranggen II, Puskesmas Dempet, Puskesmas Gajah I dan Kecamatan Sayung dengan daftar pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat