Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 44 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pelaksanaan Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Bab III Tempat Kedudukan Perumda Bab IV Tujuan, Tugas, Fungsi dan Kegiatan Usaha Perumda Bab V Kepemilikan Modal Bab VI Modal Bab VII Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar Bab VIII Organ Perumda Bab IX KPM Bab X Dewan Pengawas Bab XI Direksi Bab XII Susunan Organisasi dan Kepegawaian Bab XIII Pelaporan Bab XIV Penetapan Tarif Bab XV Penggunaan Laba Bab XVI Rencana Bisnis dan Rencana Kerja Anggaran (RB dan RKA) Bab XVII Pembentukan Anak Perusahaan Bab XVIII Operasional dan Tata Kelola Bab XIX Pengadaan Barang dan Jasa Bab XX Penghapusan Aset Bab XXI Restrukturisasi Bab XXII Penggabungan dan Pembubaran Bab XXIII Investasi Perumda Bab XXIV Kerjasama Bab XXV Pembinaan dan Pengawasan Bab XXVI Audit Keuangan Bab XXVII Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bab XXVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
19 September 2018
Tanggal Berlaku
19 September 2018
Sumber
BD.2018/NO.44
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 286 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Demak Nomor 59 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan