Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 39 Tahun 2018

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Nama, Logo dan Alamat Bab IV Visi, Misi dan Motto Puskesmas Bab V Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah Bab VI Dewan Pengawas Bab VII Prinsip Tata Kelola BLUD Puskesmas Bab VIII Struktur Organisasi Bab X Kebijakan Dasar BLUD Puskesmas Bab XI Tim Mutu Pelayanan Bab XII Satuan Pengawas Internal Bab XIII Komite Kesehatan Kecamatan Bab XIV Tata Kerja Bab XV Tarif Pelayanan Bab XVI Pendapatan dan Biaya BLUD Bab XVII Perencanaan dan Penganggaran Bab XVIII Pelaksanaan Anggaran Bab XIX Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bab XX Pembinaan dan Pengawasan Bab XXI Evaluasi dan Penilaian Kinerja Bab XXII Standar Pelayanan Minimal Bab XXIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2018
Sumber
BD.2018/NO.39
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan