Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 181 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang pedoman pelaksanaan transaksi non tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan yang memuat ketentuan umum, azas dan tujuan, jenis transaksi non tunai, mekanisme penerimaan dalam sistem non tunai, mekanisme pengeluaran dalam sistem transaksi non tunai, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 181 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pemerintah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
181
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
29 November 2021
Tanggal Pengundangan
29 November 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor 182
Subjek
APBD - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 312 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan