Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah meliputi : a. prosedur penyusunan APBD dan Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD; b. prosedur pelaksanaan dan penatausahaan APBD dan pembahasan APBD; c. prosedur pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan Bendahara Pengeluaran Daerah dan Bendahara Penerimaan Daerah; d. perencanaan Pelaksanaan penatausahaan pertanggungjawaban pelaporan APBD pada SKPD dan PPKD; e. pemeriksaan dan penerima barang/jasa; f. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; g. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan h. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat