Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah meliputi : a. prosedur penyusunan APBD dan Perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Perubahan APBD; b. prosedur pelaksanaan dan penatausahaan APBD dan pembahasan APBD; c. prosedur pelaksanaan, penatausahaan pertanggungjawaban dan pelaporan Bendahara Pengeluaran Daerah dan Bendahara Penerimaan Daerah; d. perencanaan Pelaksanaan penatausahaan pertanggungjawaban pelaporan APBD pada SKPD dan PPKD; e. pemeriksaan dan penerima barang/jasa; f. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; g. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; dan h. pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2014
Sumber
BD Tahun 2014/No.27
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kendal No. 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan