tata cara-pemilihan-pengangkatan-direksi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD Tahun 2014/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Tata Tertib Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Tata Tertib Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Tata cara pemilihan anggota direksi perusda farmasi di Kabupaten Kendal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2014.
- 11 hlm
|