Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2012

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I Pcraturan ini. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan APBD yang ditet.apkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalarn Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pcrubahan Satuan Kerja Pcrangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 43 Tahun 2012 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
23 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/No.43 Seri A Nomor 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 179 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan