Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Tabing Rimbah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat