Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022

Pembentukan, Organisasi dan tata kerja Unit pelaksana teknis dan limbah bahan berbahaya beracun dan unit pelaksanaan Teknis Daerah tempat pemrosesan akhir Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Tabing Rimbah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pembentukan dan Kedudukan; Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Organisasi dan tata kerja Unit pelaksana teknis dan limbah bahan berbahaya beracun dan unit pelaksanaan Teknis Daerah tempat pemrosesan akhir Tabing Rimbah pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
24 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2022
Tanggal Berlaku
24 Februari 2022
Sumber
BD.2022/NO.15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan