Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Ketentuan pasal 1 angka 6 dan angka 12 serta penambahan angka 9a, penambahan BAB IVA dan 3 (tiga) Pasal baru yaitu Pasal 6a, Pasal 6b, Pasal 6c.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
19 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2012
Tanggal Berlaku
19 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 231 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan