Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Tugas Belajar Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Sasaran; Tata Cara Tugas Belajar; Hak dan Kewajiban Tugas Belajar; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat