Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Barito Kuala, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kebijakan Penguatan SIDa Kabupaten Barito Kuala; Penataan Unsur SIDa Kabupaten Barito Kuala; Pengembangan SIDa Kabupaten Barito Kuala; Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Barito Kuala; Pembinaan; Pembiayaan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat