Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020

PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM KEBAKARAN SARANA DAN PRASARANA PUBLIK PASAR BARU TUBAN TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja tidak terduga untuk keadaan darurat bencana non alam kebakaran sarana dan prasarana publik Pasar Bani Tuban, sebesar Rp. 3.006.179.000,00 (tiga miliar enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK KEADAAN DARURAT BENCANA NON ALAM KEBAKARAN SARANA DAN PRASARANA PUBLIK PASAR BARU TUBAN TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 4
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan