Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja tidak terduga untuk keadaan darurat bencana non alam kebakaran sarana dan prasarana publik Pasar Bani Tuban, sebesar Rp. 3.006.179.000,00 (tiga miliar enam juta seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat