aparatur sipil negara; administrasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN
APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam rangka pembangunan integritas
Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta
pemberantasan korupsi melalui penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, maka
seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban wajib melaporkan
harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 13. Peraturan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
- Materi Pokok: mengatur Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Laporan harta Kekayaan ASN; Unit Pengelola LHKASN; mekanisme LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; larangan; sanksi administrasi; ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
- Jumlah 11 Halaman
|