Materi Pokok: mengatur Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; Laporan harta Kekayaan ASN; Unit Pengelola LHKASN; mekanisme LHKASN; Pembinaan dan Pengawasan; larangan; sanksi administrasi; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat