TENAGA PROFESIONAL LAINNYA-BADAN LAYANAN UMUM-RUMAH SAKIT UMUM
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2021 No. 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman pengelolaan Tenaga Profesional Lainnya Pada Badan Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK: |
- a. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu didukung pemenuhan sumber daya manusia secara kualitatif dan kuantitatif;
b.. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, bahwa tata cara pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban, dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga profesional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2021 memuat terkait pengelolaan tenaga profesional lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah RSU pada Kota Tangerang Selatan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 9 Halaman
|