RETRIBUSI-PEMAKAMAN-PENGABUAN-CORONA-19
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Tahun 2021 No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional non alam yang berdampak terhadap menurunnya tingkat kesehatan masyarakat; b. bahwa untuk membantu meringankan masyarakat Kota Tangerang Selatan yang dimakamkan di pemakaman umum kota Tangerang Selatan akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, Wali Kota dapat memberikan pembebasan retribusi.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan Di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935): 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 5. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 120); 6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 122); 7. Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2020 Nomor 42);
- Mengatur tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dimaksudkan untuk membantu masyarakat Daerah yang keluarganya meninggal sebagai akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2021.
- 5
|