KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 Peraturan Menteri Dalam Negeri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Sadan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah "Bagas Waras" Kabupaten Klaten;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014; Keputusan Bupati Klaten Nomor 445/ 301 Tahun 2015;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip Kerjasama
Bab V Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Bab VI Tata Cara Kerjasama
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
- 7 halaman
|