Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Lurah dalam melaksanakan Administrasi Kelurahan. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban dan kepastian pencatatan data dan informasi kegiatan-kegiatan Kelurahan pada Buku Administrasi Kelurahan sehingga dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Jenis , bentuk dan model Administrasi Kelurahan; b. Pelaksanaan Administrasi Kelurahan; dan c. Pembinaan dan pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Administrasi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
28 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2012
Tanggal Berlaku
28 Juni 2012
Sumber
BD.2012/No.26 Seri E Nomor 24
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan