Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Lurah dalam melaksanakan Administrasi Kelurahan. Tujuan ditetapkannya Peraturan ini adalah untuk mewujudkan keseragaman, ketertiban dan kepastian pencatatan data dan informasi kegiatan-kegiatan Kelurahan pada Buku Administrasi Kelurahan sehingga dapat terlaksana secara berdaya guna dan berhasil guna. Ruang Lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. Jenis , bentuk dan model Administrasi Kelurahan; b. Pelaksanaan Administrasi Kelurahan; dan c. Pembinaan dan pengawasan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat