Di dalam Perturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Pemanfaatnan DAK Non Fisik Bab IV Pengelolaan Keuangan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Bab V Mekanisme Penyaluran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Alokasi Khusus Bab VI Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Bab VII Pelaporan Bab VIII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat