Mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil Pada Lokasi Yang Dapat Dipindahkan 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, 4. Ketentuan Pasal 6 dihapus, 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, 6. Ketentuan Pasal 20 diubah, 7. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 sisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A, 8. Ketentuan Pasal 24 diubah 9. Ketentuan Pasal 25 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (6) diubah serta ayat (3) dihapus 11. Ketentuan Pasal 46 diubah, 12. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 52A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat