Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali KOta Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umu Skala kecil Pada Lokasi Yang Dapat Dipindahkan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Skala Kecil Pada Lokasi Yang Dapat Dipindahkan 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, 2. Ketentuan Pasal 3 diubah, 3. Ketentuan Pasal 5 diubah, 4. Ketentuan Pasal 6 dihapus, 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, 6. Ketentuan Pasal 20 diubah, 7. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 sisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 20A, 8. Ketentuan Pasal 24 diubah 9. Ketentuan Pasal 25 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (6) diubah serta ayat (3) dihapus 11. Ketentuan Pasal 46 diubah, 12. Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 52A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali KOta Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umu Skala kecil Pada Lokasi Yang Dapat Dipindahkan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 30
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan