Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengendalian Kuantitas Penduduk Bab III Tata Cara Pengumpulan Data dan Analisis Mengenai Mobilitas dan Persebaran Penduduk Bab IV Penyelenggaraan Data Rutin Bab V Pengelolaan Data Rutin Bab VI Kelembagaan Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat