Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 33 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1A, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6 ayat (2), penambahan ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 6, perubahan Pasal 10, penyisipan ayat (1a) pada Pasal 13, penyisipan Pasal 18A, perubahan Lampiran huruf A, huruf B, huruf D dan huruf E.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.33
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 99 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan