Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyisipan Pasal 1A, perubahan Pasal 5, perubahan Pasal 6 ayat (2), penambahan ayat (4) dan ayat (5) pada Pasal 6, perubahan Pasal 10, penyisipan ayat (1a) pada Pasal 13, penyisipan Pasal 18A, perubahan Lampiran huruf A, huruf B, huruf D dan huruf E.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat