Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tujuan Pemberian Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab III Dasar Perhitungan Besaran Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab IV Tata Cara Pemberian Kompensasi Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD Bab V Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat