Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 40 Tahun 2019

Pedoman Pengenaan Tarif Air Minum dan Tarif Lain yang Berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif Bab III Blok Konsumsi dan Kelompok/Klasifikasi Pelanggan Bab IV Perhitungan Tarif Bab V Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif Bab VI Tarif di PUDAM Bab VII Pembayaran Bab VIII Pelanggaran, Denda dan Kerusakan Jaringan Pipa Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengenaan Tarif Air Minum dan Tarif Lain yang Berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
02 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2019
Tanggal Berlaku
02 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.40
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 57 Tahun 2009 tentang Tarif Air Minum dan Tarif Lain yang berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan