Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; cara, jenis dan ruang lingkup; kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perancanaan pengadaan; persiapan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengadaan barang/jasa lainnya; pengawasan; sanksi; pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa; penyelesaian sengketa kontrak; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat