Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020

PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; cara, jenis dan ruang lingkup; kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perancanaan pengadaan; persiapan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengadaan barang/jasa lainnya; pengawasan; sanksi; pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa; penyelesaian sengketa kontrak; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
20 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2020
Tanggal Berlaku
20 Februari 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan