Materi Pokok: mengatur mengenai Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban; Memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tat kerja; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat