Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : (1) BOS Pendamping dialokasikan untuk SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) SD dan SMP adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (3) Besaran dan sekolah penerima BOS Pendamping ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat