Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012

Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: RAD AMPL Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas Daerah untuk perluasan program pelayanan air minum clan penyehatan lingkungan serta pengadopsian pendekatan AMPL berbasis masyarakat selama Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 dalam rangka mendukung percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium. RAD AMPL Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015 berfungsi sebagai: a. instrumen kebijakan pengcmbangan pelayanan air minum dan sanitasi daerah jangka menengah; b. rencana peningkatan kinerja pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan PAMSIMAS dan pendekatan kelembagaan; c. media intemalisasi program/kegiatan dengan pendekatan PAMSIMAS ke dalam program/kegiatan SKPD yang menangani bidang AMPL; d. acuan pengalokasian anggaran dalam APBD Kabupaten Purworejo bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan AMPL; e, acuan jumlah desa repli.ka.si program PAMSIMAS minimal untuk Tahun 2012 clan 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
05 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
05 Mei 2012
Tanggal Berlaku
05 Mei 2012
Sumber
BD.2012/No.16 Seri E Nomor 14
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 245 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan