Materi Pokok Perbup ini adalah: lnstansi Pelaksana dapat diberi lnsentif apabila mencapai target kinerja tertentu. Target Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud, ditetapkan untuk tiap periode triwulan pada masing-rnasing Instansi Pelaksana. Target kinerja tertentu pada masing-masing Instansi Pelaksana untuk Tahun Anggaran 2012 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat