ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2012 dapat berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil
guna, perlu disusun Petunjuk Pelaksaoaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun Anggaran 2012.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimaoa
telah diubah dengan Undang-Uodang Nomor 12 Tahun
1994 teotang Perubahan Atas Uodang-Undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lcmbaran Negara Republilc
Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lcmbaran Negara Republilc Indonesia Tabun 1995
Nomor 76, Tambahan Lcmbaran Negara Republic
Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cuka.i (Lcmbaran Negara Republilc Indonesia
Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4755); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tcntang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14. Peraturan Pemcrintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelcnggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan
Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Dacrah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pcndanaan Pcndidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4864);
24. Pcraturan Pemcrintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Sistem lnformasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155;)
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pcmerintahan (Lembaran
Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5161);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
28. Pcraturan Presidcn Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun
2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Prcsidcn
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah
Bagi Pclaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum;
29. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pcmerintah, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presidcn Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemcrintah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pcdoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
teralchir dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pcngelolaan
Keuangan Daerah;
31. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pcngelolaan Barang
Milik Daerah;
32. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan
Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban
Bendahara serta Penyampaiannya;
33. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2008 tentang pcngelolaan Kcuangan Sadan Layanan
Umum;
34. Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 3);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pcmerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tat.a Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008
Nomor 14);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 29);
40. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14.A Tahun 2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Pcnatausahaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo;
41. Pcraturan Bupati Purworejo Nomor 34.A Tahun 2008
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Purworejo; 42. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 55.1 Tahun 2009
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
43. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2011
tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Kabupaten Purworejo;
44. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 7 Tahun 2011
tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanan
Anggaran Peodapatan dan Belanja Daerah;
45. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23A. Tahun 2011
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 (Serita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 23A.);
46. Pe.raturan Bupati Purworejo Nomor 37 Tahun 2011
ten tang Penganggaran, Pelaksanaan, dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan
Bantuan Sosial dari APBD Kabupaten Purworejo
(Serita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011
Nomor 36.1);
47. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 20121
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan yang diatur dalam Peraturan
Bupati ini meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,
pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan
keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan
pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah,
pengelolaan keuangan BLUD, pengaturan pengelolaan Barang Milik
Daerah dan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah.
|