Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III Penerima TPAPD dan Besaran TPAPD Bab IV Pencairan TPAPD Bab V Pengelolaan Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Pengawasan Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan untuk Tambahan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2011
Tanggal Berlaku
15 Maret 2011
Sumber
BD.2011/No.9 Seri E Nomor 6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 190 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan