Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 9 ayat (1), penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12 dan penambahan ayat (2a), penyisipan Pasal 12A, Pasal 14A, perubahan Pasal 19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
LD.2014/NO.328
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kota Magelang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan