RINCIAN DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Beianja Negara Tahun Anggaran 2015, maka perlu rincian Dana Desa untuk setiap desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2015;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Bupati Klaren Nomor 34 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
- 6 halaman
|