Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Forum Komunikasi TJSP di Daerah Bab IV Perencanaan, Pelaksanaan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab V Pemberian Penghargaan Bab VI Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat