kebijakan akuntansi
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, BD.2019/NO.97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan m engenai periodisasi penyusutan
barang milik daerah dan penghentian konstruksi dalam
pengerjaan belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor
80 Tahun 2018 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah, sehingga perlu menetapkan pedoman terkait
kebijakan yang sudah disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Akuntansi
Bab III Pelaporan Keuangan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 80 Tahun 2018 dicabut.
- 183 hlm
|