PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN- KEBIJAKAN PENGAWASAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2011/No.10 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di
Kabupaten Purworejo dapat berjalan dengan efektif dan
efesien, perlu disusun kebijakan atas pengawasan tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Purworejo Tahun
2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 9 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Tahun 2011 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
- 7 hal
|