PEDAGANG KAKI LIMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- bahwa usaha Pedagang Kaki Lima adalah kehidupan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, maka perlu dilakukan, Penataan, Pengaturan dan Pembinaan demi kemajuan usahanya, dan diharapkan mampu menunjang perekonomian masyarakat serta mewujudkan lingkungan kabupaten yang bersih, sehat, rapi dan indah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Bupati Klaten Nomor 49 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan
Bab V pemberdayaan PKL
Bab VI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab X Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
- 14 halaman
|