TARIF RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 91, BD.2016/No.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif retribusi jasa umum ditinjau kembali paling Jama 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perlamihangan perekonomian; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Batang Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kawasan Wisata Sigandu Ujungnegoro, maka tarif retribusinya perlu disesuaikan; bahwa Taman Hiburan Rakyat Kramat Batang sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekomonian, maka tarif retribusinya perlu disesuaikan; bahwa dengan ditetapkannya obyek wisata cokrokembang dan agrowisata clapar subah perlu menetapkan tarif retribusinya; berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud daJam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempet Rekreasi clan Olahraga;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Norn.or 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Bupati Batang Nomor Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempet Rekreasi clan Olahraga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 71 Tahun 2016 dicabut.
- 4 halaman
|