FORUM KOMUNIKASI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BD.2016/No.89
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Forum Komunikasi antara Masyarakat Desa, PT Bhimasena Power Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Batang untuk Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah 2 X 1.000 MW di Kabupaten Batang
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Pengelolaan Lingkungan terkait dengan kegiatan konstruksi dan operasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah 2 x 1.000 MW di Kabupaten Batang perlu dilakukan upaya mengatasi dampak penting aspek sosial dengan membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Desa, PT Bhimasena Power Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Forum Komunikasi Antara Masyarakat Desa, PT Bhimasena Power Indonesia, dan Pemerintah Kabupaten Batang untuk Pembangunan dan Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap Jawa Tengah 2 x 1.000 MW di Kabupaten Batang;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Penyelenggaraan Forkom PLTU Batang
Bab V Penatalaksanaan Forkom PLTU Batang
Bab VI Tim Fasilitasi
Bab VII Penyelengaraan Forkomdes
Bab VIII Penatalaksanaan Forkomdes
Bab IX Sumber Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- 12 halaman
|