Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dna ruang lingkup, kewenangan, perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun serta limbah bahan berbahaya dan beracun, layanan informasi, kewajiban, hak dan larangan, peran serta masyarakat, pengawasan, pengaduan dan penyelesaian sengketasanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat