TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS, DAN TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 76, BD.2016/No.77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Limpung
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batang sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas di bidang kesehatan sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional; bahwa dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2016 Nomor 8, Berita Daerah Kabupaten Batang Nomor 8), maka Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Limpung perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Batang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Limpung;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2016 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 4 Ayat (2)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
- Peraturan Bupati Batang Nomor 43 Tahun 2012 diubah.
- 3 halaman
|