Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2010

Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Tingkat Pangkalan Kota Cirebon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cirebon Nomor 43 Tahun 2010 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Tingkat Pangkalan Kota Cirebon
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
22 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2010
Tanggal Berlaku
27 Desember 2010
Sumber
BD 2010/No.43
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 247 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Cirebon No. 41 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Di Tingkat Pangkalan Di Kota Cirebon

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan