Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 38 Tahun 2014

Perubahan Lampiran I, II dan VII Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, II dan VI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran I, II dan VII Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD.2014/No.38
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 234 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Klaten No. 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan