kodefikasi barang milik daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 76, BD.2019/NO.76
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penatausahaan barang milik
daerah untuk memberikan kejelasan status
kepemilikan dan status penggunaan barang di Kota
Magelang, telah ditetapkan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kodefikasi
Barang Milik Daerah; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah,
maka Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun
2015 tentang Kodefikasi Barang Milik Daerah, perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Daerah Kota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016; Peraturan Walikota Magelang Nomor 68 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Kodefikasi Barang
Bab V Kode Lokasi
Bab VI Kode Register
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 30 Tahun 2015 dicabut,
- 8 hlm
|