Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang; Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Pemberian Tambahan Penghasilan Bab IV Penganggaran Bab V Besaran dan Komponen Tambahan Penghasilan Bab VI Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai Bab VII Tata Cara Pembayaran Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat