Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Organisasi SAR Bab IV Etika Organisasi Bab V Potensi dan Unit SAR Bab VI Operasi Pencarian dan Pertolongan Bab VII Dukungan Pemerintah Daerah Bab VIII Koordinasi dan Pemantauan Bab IX Evaluasi dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat